Resmi KPU Umumkan Prabowo Gibran Menang Pilpres 2024, Segini Totalnya

NASIONAL13 Dilihat
kota makassar

JAKARTA, AKTUALMAKASSAR.COM –Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah mengumumkan hasil Pemilu 2024. Pengumuman hasil Pemilu tersebut mencakup pengumuman hasil rekapitulasi nasional perolehan suara Pilpres dan Pileg 2024.

Terkait Pilpres, KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024. Sementara untuk Pileg, ada delapan partai politik (parpol) yang lolos ke Senayan.

KPU RI mengumumkan hasil Pilpres 2024 pada Rabu (20/3/2024). Hasil Pilpres 2024 tersebut ditetapkan berdasarkan berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024.

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2024. Prabowo-Gibran menang dengan perolehan suara 96.214.691 dari total keseluruhan suara sah nasional sebanyak 164.227.475.

Perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran mencapai sekitar 58% dari total suara sah nasional. Berdasarkan hasil rekapitulasi nasional, pasangan Prabowo-Gibran unggul di 36 provinsi.

Berikut perolehan suara nasional Pilpres 2024:

1. Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar (Cak Imin): 40.971.906 suara

2. Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka: 96.214.691 suara

3. Ganjar Pranowo – Mahfud MD: 27.040.878 suara
– Prabowo-Gibran Menang Pilpres 1 Putaran

Pasangan Prabowo-Gibran unggul di 36 provinsi dengan perolehan suara mencapai sekitar 58,6% total suara sah nasional. Dengan demikian, KPU menetapkan pasangan Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 satu putaran.

Diketahui, syarat Pilpres satu putaran tercantum dalam Pasal 416 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Syarat menang Pilpres satu putaran adalah ketika ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara Pemilu dengan 20 persen suara di setiap provinsi.

“Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.”(*)

Baca Juga:  Mabes Polri Akui Keamanan dan Kedamaian Sulsel Jadi Barometer di Indonesia Timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *