JAKARTA, AKTUALMAKASSAR.COM –Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa penunjukan komisioner yang menggantikan Hasyim masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) dan proses penggantian antar waktu (PAW) di DPR RI.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI August Mellaz menjelaskan, Keppres yang dimaksud adalah terkait pemberhentian Hasyim, sebagai tindak lanjut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Soal nanti PAW kan ini ada dua hal. Pertama Keppres pemberhentian untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari, itu kan nanti ada di Presiden (Jokowi),” ujar Mellaz kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jumat (5/7/2024).
Sedangkan untuk PAW, lanjut Mellaz, mekanismenya berada di DPR RI sebagai pihak yang menyeleksi para calon komisioner KPU RI periode 2022-2027.
Dalam pelaksanaan, pengganti Hasyim akan dipilih dari para calon komisioner KPU RI yang saat itu mengikuti proses seleksi dan menjalani fit and proper test.(*)