Antisipasi, Disperin Kota Makassar Giat Lakukan Pengawasan alat UTTP

Berita157 Dilihat
kota makassar

MAKASSAR, AKTUALMAKASSAR.COM –Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Makassar rutin melaksanakan kegiatan Pengawasan terhadap penggunaan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan dalam transaksi jual beli, Rabu (21/8/2024).

Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya meminimalisir perbuatan perbuatan yang melanggar dalam ketentuan perdangangan.

Adapun pelaksanaan pengawasan UTTP Kemetrologian berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M-DAG/PER/5/2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal dan Surat Direktorat Metrologi Nomor 931/PKTN.4.4/SD/05/2018.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, bahwa alat UTTP yang digunakan diperiksa apakah sudah sesuai dengan ketentuan dan memiliki tanda tera sah yang masih berlaku.

Selanjutnya, kegiatan pengawasan kemetrologian akan semakin gencar dilakukan untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen maupun pedagang pada setiap transaksi perdagangan yang menggunakan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) sebagai dasar penentuan nilai transaksinya.(*)

Baca Juga:  Gelar Workshop SIINAS, Kadisperindag Harap Aplikasi SIINAS Mudahkan Pelaku Usaha Mendata Kebutuhan dan Permasalahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *